SURABAYA, iNews.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tabung oksigen ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021).
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka NW (52) atas kasus dugaan membuat tabung oksigen dari tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tersangka mengubah warna cat tabung APAR menjadi putih kemudian diisi oksigen lalu dijual.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya 106 tabung berisi oksigen siap edar dan 694 tabung APAR maupun selam berbagai ukuran.
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Editor: Yudistiro Pranoto