SURABAYA, iNews.id - Petugas membawa terpidana berinisial JLS (tengah) keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/2/2021).
Kejari Surabaya menangkap terpidana JLS atas perkara penggelapan pajak PPh penjualan tanah sebesar Rp1,8 miliar dengan memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadapnya.
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Editor: Yudistiro Pranoto