JAKARTA, iNews.id - Tersangka mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ungkap kasus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
KPK menahan Catur Prabowo terkait dugaan korupsi terkait 60 proyek melalui subkontraktor alias CV fiktif. Di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe di Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Kemudian pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 di Universitas Padjajajran.
Akibat perbuatan dugaan korupsi proyek fiktif ini negara dirugikan sekitar Rp46 miliar.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Editor: Yudistiro Pranoto