JAKARTA, iNews.id - Petugas Imigrasi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat konferensi pers Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua WNA dari Kamerun berinisial TFN, FJN yang memiliki 1.600 dolar AS palsu dan satu WNA berinisial BDD pemegang paspor Kanada yang diduga memiliki 900 dolar AS.
Editor: Yudistiro Pranoto