JAKARTA, iNews.id - Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi.
Aturan ini membuat TikTok Shop dilarang pemerintah untuk berjualan.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Editor: Yudistiro Pranoto