JAKARTA, iNews.id - Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap diputus hukuman mati.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Editor: Yudistiro Pranoto