JAKARTA, iNews.id - Ratusan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam aksi unjuk rasa ini untutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)
Editor: Yudistiro Pranoto