JAKARTA, iNews.id - Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Editor: Yudistiro Pranoto