SEMARANG, iNews.id - Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019).
Majelis hakim memvonis Taufik Kurniawan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Editor: Yudistiro Pranoto