JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji untuk terpidana Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
JK menjelaskan soal penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang digunakan menteri agama era Presiden SBY dihadapan hakim. Menurut kesaksiannya, seorang menteri diberi hak untuk menggunakan DOM sebagai pendukung pelaksanaan tugas.
Menurut Kalla, penggunaan DOM itu tidak wajib dipertanggungjawabkan karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014.
(Antara/Aprillio Akbar)
Editor: Yudistiro Pranoto