JAKARTA, iNews.id - Suasana lengang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar.
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Editor: Yudistiro Pranoto