Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar yang telah dibayarkan Pemerintah Indonesia. Pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia mempersoalkan keputusan tersebut karena pemblokiran dilakukan sebelum proses verifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran asuransi.
"Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, 'Kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal'," ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).
Dia mengastakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran tersebut.
Dia mengatakan pemerintah meminta penjelasan secara terperinci dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana. Pemerintah juga ingin mengetahui ketentuan kontraktual asuransi yang dianggap telah dilanggar.