Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tak Ingin Biaya Haji Membebani Jemaah, Sarankan Perubahan Komposisi Bipih
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Rabu, 07 Oktober 2026 - 17:54:00 WIB
Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
DPR dan pemerintah menyepakati biaya haji 1448 H/2027 M sebesar Rp98,46 juta, dengan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) membayar Rp54,64 juta. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati biaya haji 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.463.351,35. Dari jumlah itu, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) membayar Rp54.648.825.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.463.351," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpim rapat.

Dasco menambahkan, komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28. Sementara komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp54.317.360,07. Sedangkan komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup," tuturnya.

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, komposisi biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah.

"Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 1448 Hijriah sebesar Rp8.832.950.049.416,94," ujarnya.

"Panitia Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat yang kisaran jumlah sebesar 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji dalam daftar tunggu," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02," ucap pria yang akrab disapa Gus Irfan itu dalam paparannya.

Dari total usulan tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dengan komposisi BIPIH sebesar 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata dia.

Adapun, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi Makkah.

"Totalnya sebesar 42.936.068,81" ucap Gus Irfan.

Sementara, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat akan digunakan untuk pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut