Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 89 WNI, Terindikasi Haji Nonprosedural
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menunda keberangkatan 89 warga negara Indonesia (WNI) diduga calon haji nonprosedural atau ingin pergi haji dengan menggunakan visa kerja. Padahal, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan orang yang hendak berangkat haji dan umrah harus menggunakan visa haji dan terdaftar.
"Berbicara haji non-prosedural sebagaimana mungkin tersampaikan Kementerian Haji dan Umrah, haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Galih menambahkan, banyak modus yang digunakan bagi haji nonprosedural tersebut, mulai dari berpura-pura ingin bekerja hingga ingin menetap di Arab Saudi, padahal mereka ingin melakukan ibadah haji ataupun umrah.
Umumnya, mereka hendak melakukan penerangan secara komersil atau tidak menggunakan prosedur haji reguler.
Jelang Puncak Haji, Musyrif Diny Minta Jamaah Fokus Jaga Stamina
Menurutnya, hal ini menyalahi aturan, khususnya dari sisi keimigrasian. Maka itu, Imigrasi telah membentuk Satgas berkolaborasi dengan Polresta Bandara Soetta serta Kemenhaj untuk mengantisipasinya.
"Terakhir dua hari lalu itu 32 (orang). Modusnya bermacam-macam, tapi umumnya menggunakan visa kerja ataupun Iqamah (izin tinggal), yang mana mungkin ya itu untuk memberikan kesan mereka telah tinggal di sana, namun pada akhirnya tujuan utamanya haji," tuturnya.
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Jaga Kesehatan jelang Puncak Armuzna, Kurangi Aktivitas Berat
Editor: Aditya Pratama