MUI soal Wacana Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji: Toleransi Ada Batasnya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menanggapi usulan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong pelibatan masyarakat nonmuslim sebagai petugas haji. Cholil menegaskan, warga nonmuslim dapat terlibat dalam tugas teknis, tetapi tidak untuk pelayanan dan pembimbingan ibadah haji.
Cholil menjelaskan, keterlibatan masyarakat lintas agama dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan. Namun, pelibatan tersebut perlu dibatasi pada tugas lapangan yang bersifat teknis.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil dalam keterangan yang dikutip, Selasa (3/11/2026).
Dia juga menilai umat Islam perlu diprioritaskan untuk menjadi petugas haji selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurutnya, haji merupakan ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi umat Islam.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Cholil.
Sebelumnya, Dahnil mendorong pelibatan kelompok agama lain dalam mendukung pelayanan jamaah haji di daerah. Gagasan tersebut dinilai dapat memperkuat nilai kebinekaan dan gotong royong sebagai karakter bangsa Indonesia.
Dahnil mengatakan, pelayanan kepada jamaah tidak hanya dapat didukung umat Islam, tetapi juga seluruh elemen masyarakat melalui semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial.
“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil di Manado, Jumat (30/10/2026).
Editor: Rizky Agustian