Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 18 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Sudah Bayar hingga Rp290 Juta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural alias ilegal.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara itu berangkat dari 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi.

“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, para pelaku kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan ibadah haji dengan modus penyalahgunaan visa yang merugikan calon jemaah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut