Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban
JAKARTA, iNews.id - Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural alias ilegal.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara itu berangkat dari 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi.
“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, para pelaku kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan ibadah haji dengan modus penyalahgunaan visa yang merugikan calon jemaah.
“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000 (Rp10,025 miliar),” ujar Isir.
42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi
Selain penegakan hukum, upaya pengawasan juga dilakukan dengan keberhasilan mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji ilegal di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).
“Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan,” ucap Isir.
7 WNI Ditangkap di Makkah terkait Haji Ilegal, KJRI Jeddah Kawal Proses Hukum
Seluruh penindakan ini, kata Isir, merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” kata Isir.
8 WNI Diamankan saat Hendak Berangkat Haji Ilegal
Editor: Rizky Agustian