Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin Ingin Indonesia Jadi Pusat Studi Alquran Dunia
Advertisement . Scroll to see content

10 Pria Muslim di India Ditangkap Polisi karena Ajak Istri Masuk Islam

Senin, 07 Desember 2020 - 18:56:00 WIB
10 Pria Muslim di India Ditangkap Polisi karena Ajak Istri Masuk Islam
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LUCKNOW, iNews.id – Polisi di India Utara menangkap 10 pria Muslim karena diduga mengajak para perempuan untuk masuk Islam setelah menikah dengan mereka. Polisi menangkap  para lelaki itu dengan menggunakan undang-undang antipindah agama yang baru diberlakukan di negara itu.

Empat pejabat senior polisi mengatakan, 10 pria yang ditangkap pekan lalu itu berasal dari berbagai kawasan di Uttar Pradesh. Mereka ditangkap berdasarkan pengaduan pidana terpisah yang diajukan oleh para orang tua yang menuduh anak perempuan mereka diculik oleh pria Muslim.

“Kami menggunakan undang-undang baru untuk hanya menangkap orang-orang di mana kami memiliki bukti untuk menunjukkan itu adalah kasus yang jelas dari perpindahan agama yang dipaksakan,” kata seorang pejabat polisi yang berbicara secara anonim karena tidak berwenang untuk memberi pengarahan kepada pers, kepada Reuters, Senin (7/12/2020).

Bulan lalu, Negara Bagian Uttar Pradesh menjadi provinsi pertama di India yang mengesahkan undang-undang yang melarang pindah agama secara paksa atau dengan muslihat. Di bawah UU itu, India bakal memberikan hukuman penjara bagi siapa pun yang memaksa orang lain untuk pindah agama atau membujuk mereka untuk pindah agama melalui pernikahan.

Undang-undang kontroversial itu tidak menyebutkan agama apa pun secara eksplisit. Akan tetapi, para kritikus menyebut regulasi itu hanya bentuk Islamofobia para penguasa Hindu garis keras di India.

Kelompok-kelompok Hindu ekstrem di negeri itu beranggapan, UU tersebut diperlukan untuk mencegah “Jihad Cinta”—yang digambarkan sebagai konspirasi untuk mengubah perempuan Hindu menjadi Islam dengan janji-janji cinta dan pernikahan.

Para pejabat di Uttar Pradesh, negara bagian terpadat di negara itu berdalih, undang-undang tersebut akan membantu mencegah upaya perpindahan agama dengan cara “menipu”. Mereka mengklaim, UU itu dirancang untuk “melindungi” perempuan muda.

Baik Pemerintah Federal India maupun Pemerintah Uttar Pradesh, sama-sama dikendalikan oleh Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata, partai yang dipimpin PM Narendra Modi.

Di bawah undang-undang baru, laki-laki dan perempuan dari agama yang berbeda harus memberikan pemberitahuan dua bulan kepada hakim distrik sebelum menikah. Mereka akan diberikan izin menikah jika tidak ada keberatan dari pihak keluarga.

Setidaknya empat negara bagian India lainnya, yakni Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam menyatakan rencana untuk memberlakukan undang-undang antipindah agama serupa.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut