100.000 Orang di India Selatan Gelar Protes Tolak UU Anti-Muslim
NEW DELHI, iNews.id - Lebih dari 100.000 demonstran ikut ambil bagian dalam aksi damai di Hyderabad, India selatan, Sabtu (4/1/2019). Membawa bendera India, mereka meneriakkan slogan-slogan penolakan terhadap Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) baru yang diusulkan Perdana Menteri (PM) Narendra Modi.
Demo yang dijuluki 'Barisan Sejuta' itu diorganisir oleh sebuah kelompok yang memayungi berbagai organisasi muslim dan masyarakat madani. Lebih dari 40 persen penduduk Hyderabad, yang total diperkirakan berjumlah 7 juta warga, adalah muslim.
Demonstran masih terus berdatangan ke lokasi protes hingga Sabtu malam, demikian menuriut saksi dari Reuters. Aksi terus digelar meski polisi mengatakan demo itu tidak diizinkan dan izin hanya diberikan untuk berkumpulnya 1.000 orang.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa Umat Islam India Menolak Pengesahan UU Kewarganegaraan Tewaskan 2 Orang
6 Tewas akibat Kerusuhan Dipicu UU Kewarganegaraan, AS-Inggris Keluarkan Peringatan bagi Warganya di India
Pemerintah India dihadapkan pada protes yang sengit dan kadang-kadang disertai kekerasan terhadap amandemen UU Kewarganegaraan. UU tersebut disahkan oleh pemerintahan Narendra Modi pada Desember.
UU imigran ini sangat kontroversial karena menyudutkan umat Islam di India, di mana status kewarganegaraan mereka bisa dicabut dan dideportasi atau setidaknya di penjara.
UU tersebut juga menawarkan kewarganegaraan kepada imigran non-Muslim dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan jika mereka menghadapi persekusi agama.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa UU Anti-Muslim India, Ratusan Orang Ditahan Termasuk Penulis Biografi Mahatma Gandhi
20 Orang Tewas dalam Unjuk Rasa Menentang UU Anti-Muslim India, Termasuk Bocah 8 Tahun
UU itu menawarkan para imigran asal Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan, yang masuk ke India tanpa dokumen resmi, menjadi warga negara India.
Pemerintah India, yang perdana menteri dan menteri-menterinya berasal dari Partai Hindu nasionalis Bharatiya Janata, berargumen UU itu mengakomodasi mereka yang kabur akibat persekusi agama, seperti dilaporkan wartawan BBC Anbarasan Ethirajan dari Delhi.
Akan tetapi, sebagian kalangan menuding UU itu adalah bagian dari agenda pemerintah untuk memarjinalkan umat Muslim sehingga melanggar prinsip-prinsip sekular di dalam konstitusi India.
Editor: Nathania Riris Michico