11 Keluarga Korban Lion Air Menang Gugatan atas Boeing, Masing-Masing Dapat 1,2 Juta Dolar AS
WASHINGTON, iNews.id - Boeing telah mencapai kesepakatan pembayaran kepada 11 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Ini merupakan kesepakatan pertama terkait kecelakaan dua pesawat Boeing 737 Max 8 yang menewaskan total 346 orang.
Alexandra Wisner dari kantor hukum Wisner, spesialisasi kasus-kasus penerbangan, yang menjadi kuasa hukum penggugat, mengatakan optimistis mengenai penyelesaian terhadap enam gugatan lainnya.
Sementara itu menurut keterangan seorang sumber yang mengikuti perkembangan gugatan ini, setiap korban akan mendapat setidaknya 1,2 juta dolar AS atau sekitar Rp16,7 miliar.
Namun Boeing menolak berkomentar mengenai kesepakatan yang sudah dicapai dengan 11 keluarga korban tersebut dengan alasan hanya berkoordinasi dengan pihak berwenang yang melakukan penyelidikan.
"Kami menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari semua yang berada di dalam pesawat Ethiopian Airlines Penerbangan 302 dan Lion Air Flight 610. Saat penyelidikan berlanjut, Boeing bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas terkait. Kami tidak akan mengomentari gugatan langsung," kata juru bicara Boeing, seperti dikutip dari AFP, Kamis (26/9/2019).
Perusahaan raksasa penerbangan itu menghadapi lebih dari 100 tuntutan hukum di Pengadilan Federal Chicago setelah kecelakaan Lion Air pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines pada Maret 2019. Dua kecelakaan ini memicu dikandangkannya seluruh armada Boeing 737 MAX di dunia.
Pada Juli lalu, Boeing mengumumkan akan menyediakan 100 juta dolar AS untuk keluarga dan pihak lain yang terkena dampak jatuhnya 737 MAX 8.
Hal itu dipertegas lagi pada Senin (23/9/2019), Dana Bantuan Keuangan Boeing menyatakan siap menerima klaim dan akan menggelontorkan 50 juta dolar AS sebagai bantuan keuangan kepada keluarga korban.
Pejabat Dana Bantuan Keuangan Boeing Kenneth Feinberg mengatakan, setiap keluarga dari 346 penumpang akan mendapat 144.500 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar. Dia menegaskan, keluarga korban yang menerima dana tersebut tidak kehilangan haknya untuk mengajukan gugatan mereka ke perusahaan.
Editor: Anton Suhartono