116 WNI Ditangkap Aparat Saudi karena Berhaji Tak Melalui Jalur Resmi
RIYADH, iNews.id - Sebanyak 116 orang WNI ditahan aparat Arab Saudi karena hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. Mereka ditahan setelah aparat Saudi menggelar razia di sebuah penampungan di Mekkah, Jumat (27/7) tengah malam.
Menurut Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, sebagian besar WNI tersebut berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Mereka masih berada di detensi Tarhil Syumaisi," kata Safaat, kepada BBC, Rabu (1/8/2018).
Saat diperiksa oleh petugas Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Pusat Detensi Imigrasi, mereka mengaku ingin melaksanakan ibadah haji. Namun, dari 116 WNI ini sebagian besar memegang visa kerja, dan sisanya masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah serta visa ziarah.
Berdasarkan keterangan dari pihak yang menampung WNI itu, setiap orang membayar sewa kamar bervariasi, dari 150 riyal atau sekitar Rp567.000 hingga 400 riyal atau Rp1,5 juta per orang.
Mereka menyewa beberapa flat dalam satu gedung melalui seorang calo asal Bangladesh. Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 tiga laki-laki dan perempuan.
Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum dan saat Ramadan.
Seorang WNI mengaku berniat haji dan dan setelah selesai dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil.
"Jamaah bayar ke travel Rp50 juta hingga Rp60 juta," ucap seorang WNI yang tidak mau disebutkan namanya.
Sesampainya di Mekkah, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 riyal untuk menebus paspor ke pemandu.
"Setelah di Mekkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel," ujar staf KJRI yang bertugas di Tarhil, Tolabul Amal.
Namun para WNI tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan mereka.
Editor: Nathania Riris Michico