Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kamboja Bantah Rekrut Tentara Bayaran Asing dari Rusia Lawan Thailand
Advertisement . Scroll to see content

2 Pejabat Restoran Seafood Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara karena Tipu Konsumen

Jumat, 12 Juni 2020 - 06:42:00 WIB
2 Pejabat Restoran Seafood Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara karena Tipu Konsumen
2 pejabat restoran seafood Thailand divonis hukuman penjara 1.446 tahun atas tuduhan menipu konsumen (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Dua pejabat sebuah restoran seafood terkenal di Bangkok, Thailand, divonis hukuman penjara masing-masing 1.446 tahun, Rabu (10/6/2020).

Mereka didakwa atas penipuan publik terkait penawaran sajian prasmanan dengan harga murah.

Hukuman ini sangat mengejutkan karena undang-undang Thailand mengamanatkan hukuman maksimum bagi pelaku kejahatan 20 tahun penjara.

Dua pejabat restoran Laemgate, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pada tahun lalu menawarkan tiket untuk serangkaian acara prasmanan dengan harga murah, salah satunya 880 baht atau sekitar Rp390.000 untuk 10 orang, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (12/6/2020).

Pelanggan diminta mem-booking secara online dan menyetor dana ke rekening bank. Diperkirakan 20.000 orang melakukan pemesanan.

Namun, seelah itu restoran mengumumkan secara online bahwa prasmanan dibatalkan dengan alasan tidak sanggup memenuhi permintaan.

Sekitar 350 orang yang kecewa mengadukan dua pejabat itu ke polisi dan menuntut ganti rugi 2 juta baht lebih.

Apichart dan Prapassorn pun didakwa atas 723 tuduhan penipuan. Kedua pria itu dijatuhi hukuman 1.446 tahun, meskipun hukuman tersebut kemudian dipotong setengah, masing-masing menjadi 723 tahun karena terdakwa mengakui kesalahan mereka.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut