2 Ton Kokain Senilai Hampir Rp1 Triliun Disita, Temuan Terbesar di Negara Ini
YAMOUSSOUKRO, iNews.id - Sebanyak dua ton kokain senilai 67 Juta Dolar AS atau sekitar Rp969 miliar disita polisi di Pantai Gading. Sembilan orang termasuk warga asing berhasil ditangkap.
Kementerian Dalam Negeri Pantai Gading pada Minggu (24/4/2022) melaporkan, narkoba itu disita di Kota Pelabuhan San Pedro. Penyitaan narkoba itu merupakan yang terbesar di negara tersebut.
Rekor penangkapan sebelumnya terjadi lebih dari setahun yang lalu. Saat itu, sekitar satu ton kokain disita di salah satu distrik utara Abidjan.
Meskipun perdagangan narkoba jarang terjadi di Pantai Gading, sejumlah besar barang terlarang itu telah disita baru-baru ini di sejumlah negara Afrika Barat.
Wilayah Afrika Barat memiliki banyak negara yang berbatasan dengan Samudra Atlantik. Wilayah ini sering digunakan sebagai jalur transit obat-obatan terlarang dalam perjalanan dari Amerika Selatan ke Eropa.
Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat, sekitar 40.000 ton narkoba diperdagangkan setiap tahun di kawasan itu.
Editor: Umaya Khusniah