3 Alasan Pemerintah Washington DC Gugat Trump dan Pentagon
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Kota Washington DC resmi menggugat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Departemen Pertahanan (Pentagon) atas pengerahan pasukan Garda Nasional ke ibu kota negara.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan pada Kamis (4/9/2025), dengan tudingan bahwa kebijakan Trump telah melanggar konstitusi serta merampas kewenangan pemerintah lokal.
Jaksa Washington DC, Brian Schwalb, menegaskan pengerahan 800 personel Garda Nasional lengkap dengan senjata pada 11 Agustus lalu dilakukan secara sepihak oleh Trump. Presiden juga memerintahkan pemerintah federal mengambil alih kendali Departemen Kepolisian Metropolitan DC tanpa persetujuan wali kota.
Dalam dokumen gugatan, pemerintah lokal menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum federal.
“Penggugat Distrik Columbia dengan hormat meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa para tergugat telah bertindak melawan Konstitusi dan hukum federal dengan mengerahkan pasukan Garda Nasional untuk melakukan penegakan hukum di Distrik Columbia tanpa persetujuan tegas dari wali kota,” bunyi isi dokumen.
Alasan Gugatan Washington DC terhadap Trump
1. Pengerahan Sepihak
Trump memerintahkan pengerahan pasukan Garda Nasional tanpa berkoordinasi dengan otoritas lokal. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa setiap operasi keamanan domestik di wilayah DC memerlukan persetujuan wali kota.
2. Pengambilalihan Kendali Kepolisian Lokal
Pemerintah federal mengambil alih komando Departemen Kepolisian Metropolitan DC, langkah yang dianggap mencederai otonomi daerah dan menyalahi aturan hukum.
3. Ancaman Militerisasi Kota-Kota Besar
Gugatan juga menyoroti rencana Trump memperluas kebijakan serupa ke kota-kota lain seperti Chicago, New York, Baltimore, dan Oakland. Washington DC menilai langkah itu mengarah pada militerisasi penegakan hukum sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Selain itu, Trump bahkan menginstruksikan pembentukan unit reaksi cepat permanen di tubuh Garda Nasional. Unit ini nantinya bisa dikerahkan kapan saja, termasuk ke ibu kota, dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban publik.
Bagi pemerintah Washington DC, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menimbulkan preseden berbahaya yang dapat melemahkan kedaulatan pemerintah lokal di masa depan.
Editor: Anton Suhartono