Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

3 Fakta Pemberlakuan Lockdown di Malaysia Jelang Idulfitri 2021

Selasa, 11 Mei 2021 - 14:48:00 WIB
3 Fakta Pemberlakuan Lockdown di Malaysia Jelang Idulfitri 2021
Ilustrasi lockdown. (Foto: pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, Senin (10/5/2021), mengumumkan lockdown atau penerapan perintah kontrol pergerakan (MCO) di seluruh wilayah negara. Pemberlakuan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19

Lockdown berlaku selama satu bulan mulai Rabu (12/5/2021) hingga 7 Juni. Kasus infeksi Covid-19 diperkirakan akan terus bertambah jika kabijakan ini tak segera diterapkan. 

Hingga Sabtu (8/5/2021), Malaysia melaporkan adanya 436.944 kasus infeksi virus corona. Sementara jumlah pasien meninggal mencapai 1.657 orang.

Berikut tiga fakta terkait pemberlakuan lockdown di Malaysia: 

1. Lockdown merupakan kebijakan lanjutan
Sebelum kebijakan lockdown diberlakukan, sebelumnya Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob mengumumkan pemberlakuan larangan bepergian antarnegara bagian dan distrik. Kebijakan ini dimulai Senin (10/5/2021) dan berlaku selama empat pekan hingga 6 Juni.

2. Semua lockdown, sektor ekonomi tetap diperbolehkan beroperasi

Selama penerapan lockdown, hanya sektor ekonomi yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. Sebaliknya, aktivitas yang mengumpulkan orang banyak dilarang, termasuk kunjungan selama Idulfitri

Kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah juga diliburkan. Semua institusi pendidikan akan ditutup, kecuali siswa yang mengikuti ujian internasional. 

Pembatasan juga diterapkan untuk angkutan, baik kendaraan umum maupun pribadi. Hanya tiga orang yang diperbolehkan naik kendaraan pribadi, taksi, dan e-hailing. Jumlah tersebut sudah termasuk pengemudi

3. Mudik dalam rangka Hari Raya Idulfitri Dinyatakan Haram akibat pandemi Covid

Ulama Dewan Fatwa Malaysia, Luqman Abdullah sebelumnya menegaskan haram bagi muslim di negara itu mudik Idulfitri tahun ini. Fatwa ini dikeluarkan karena kasus Covid-19 melonjak. 

Luqman menggunakan dalil hadits Nabi Muhammad SAW soal penyikapan apabila terjadi wabah di suatu wilayah. Nabi Muhammad SAW melarang bepergian menuju atau dari daerah yang di dalamnya mengalami wabah penyakit.

“Melintasi perbatasan negara bagian, bagaimana pandangan Islam jika pemerintah melarangnya. Kalau kita tidak taat pada ulul amri (pemimpin), maka itu haram,” kata Luqman.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut