3 Pejabat Diberi Sanksi AS, Korut Ancam Stop Perjanjian Denuklirisasi
SEOUL, iNews.id - Korea Utara mengecam pemberian sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap tiga pejabatnya. Korut memperingatkan kebijakan ini bisa membatalkan perjanjian denuklirisasi di Semenanjung Korea selamanya.
AS menjatuhkan sanksi terhadap tiga pejabat senior Korut, termasuk Choe Ryon Hae, tangan kanan Kim Jong Un, atas pelanggaran HAM.
Pernyataan dari Institut Studi Amerika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korut, yang disiarkan kantor berita KCNA menyebutkan, pemerintahan Kim Kong Un memuji sikap Presiden Donald Trump yang atas usahanya mampu meningkatkan hubungan kedua negara.
Namun Pyongyang menyayangkan Kementerian Luar Negeri AS yang ingin membawa hubungan DPRK (Korut)-AS kembali ke masa lalu yang ditandai dengan pertengkaran.
Disebutkan, AS sengaja memprovokasi dengan menjatuhkan sanksi terhadap tiga pejabat dengan tujuan untuk meningkatkan tekanan sehingga memaksa Korut menghancurkan senjata nuklirnya.
"Ini perhitungan yang salah besar, dan akan menghalangi jalan menuju denuklirisasi di Semenanjung Korea selamanya," bunyi pernyataan, sebagaimana dilaporkan kembali AFP, Senin (17/12/2018).
Kim Jong Un dan Donald Trump bertemu di Singapura pada Juni 2018 dan menghasilkan pernyataan bersama tentang denuklirisasi.
Namun sampai saat ini hanya sedikit kemajuan yang dihasilkan. Ada ketidaksepahaman antarakedua pihak, yakni Washington akan mempertahankan sanksi terhadap Korut sampai denuklirisasi dilakukan sepenuhnya. Sementara Pyongyang ingin sebaliknya, yakni AS mencabut sanksi terlebih dulu kemudian disusul dengan pelucutan senjata nuklir.
Korut telah menunjukkan komitmen dengan membongkar fasilitas senjata nuklir dan uji coba peluncuran rudal, namun AS menganggap hal itu belum cukup.
Editor: Anton Suhartono