3 Polisi Rekan Derek Chauvin Didakwa Terlibat Pembunuhan George Floyd
MINNEAPOLIS, iNews.id – Tiga polisi Minneapolis, AS, pada Rabu (3/6/2020) waktu setempat didakwa karena peran mereka dalam pembunuhan seorang pria kulit hitam yang terborgol, George Floyd. Sementara, tuduhan yang lebih serius didakwakan terhadap polisi yang menjadi pelaku utama dalam kasus itu, Derek Chauvin (44).
Jaksa di Minnesota pada Jumat (29/5/2020) lalu telah mengumumkan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga terhadap Chauvin, polisi berkulit putih yang menindih leher Floyd selama hampir sembilan menit sampai dia tewas. Namun, jaksa kembali mengatakan, mereka akan meningkatkan tuduhan terhadap Chauvin menjadi pembunuhan tingkat dua.
Pembunuhan tingkat dua kira-kira mirip dengan pembantaian, yang tidak melibatkan persiapan terlebih dulu tetapi bisa menimbulkan hukuman pidana yang lebih keras. “Saya percaya bukti yang tersedia bagi kita sekarang mendukung tuduhan yang lebih kuat atas pembunuhan tingkat dua,” kata Jaksa Agung Negara Bagian Minnesota, Keith Ellison, seperti dikutip AFP, Kamis (4/6/2020).
“Kami di sini hari ini karena George Floyd tidak ada di sini. Dia seharusnya di sini. Dia harus hidup. Tapi sayangnya tidak begitu,” ujarnya.
Adapun tiga rekan Chauvin yang berada di lokasi penangkapan Floyd pada 25 Mei, yaitu Tou Thao (34), J Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37), dituduh membantu dan bersekongkol dengan terdakwa pembunuhan tingkat dua (Chauvin). Pada hari kejadian, Floyd ditahan keempat polisi itu karena diduga berusaha membeli rokok dengan uang palsu.
Penangkapan terhadap empat polisi itu menjadi tuntutan yang terus-menerus digaungkan para pengunjuk rasa yang telah turun ke jalan-jalan di puluhan kota AS selama sembilan hari terakhir. Masyarakat negeri Paman Sam yang terlibat aksi protes massal mengutuk kebrutalan para polisi itu dan menuntut keadilan rasial.
Keluarga Floyd, dalam sebuah pernyataan, menyebut penangkapan keempat polisi itu sebagai momen pahit sekaligus langkah maju yang berarti dalam perjalanan menuju keadilan di AS.
“Para petugas ini tahu mereka bisa bertindak tanpa mendapat hukuman, mengingat pola dan praktik Departemen Kepolisian Minneapolis yang meluas dan berkepanjangan yang melanggar hak-hak konstitusional rakyat,” kata keluarganya.
“Kami sangat berterima kasih atas curahan dukungan oleh orang Amerika di kota-kota di seluruh negeri, dan kami mendesak mereka untuk mengangkat suara mereka untuk mencapai perubahan dengan cara damai.”
Selama sembilan hari ini, publik Amerika Serikat digegerkan dengan tewasnya Floyd di tangan petugas Departemen Kepolisian Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, Senin (25/5/2020) pekan lalu. Kala itu, pria keturunan Afrika-Amerika itu diborgol dan ditelungkupkan ke tanah oleh polisi.
Floyd tewas setelah seorang polisi (yang kemudian diketahui sebagai Derek Chauvin) menindih lehernya dengan lutut selama sekitar 9 menit. Kematian pria malang itu direkam dalam sebuah video.
Aksi protes mengecam tindakan rasial terus berkobar di berbagai kota di Amerika Serikat pascakematian Floyd. Bahkan, demonstrasi yang menjamur itu juga memakan korban jiwa.
Editor: Ahmad Islamy Jamil