Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AS Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza Dewan Keamanan PBB, Hamas: Arogan!
Advertisement . Scroll to see content

4 Hakimnya Dihukum AS karena Adili Kasus Kejahatan Perang Israel, ICC Tak Gentar

Sabtu, 07 Juni 2025 - 07:32:00 WIB
4 Hakimnya Dihukum AS karena Adili Kasus Kejahatan Perang Israel, ICC Tak Gentar
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tak gentar dengan sanksi yang dijatuhkan AS terhadap 4 hakimnya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengomentari sanksi yang dijatuhkan terhadap para hakimnya oleh Amerika Serikat (AS). Presiden Donald Trump menekan instruksi presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC atas keterlibatan mereka dalam mengadili warga AS dan Israel terkait kejahatan perang di Gaza.

Menurut ICC, sanksi AS terhadap empat hakimnya merupakan upaya untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional tersebut.

"Langkah-langkah ini merupakan upaya yang jelas untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat dari 125 negara anggota dari seluruh dunia," bunyi pernyataan ICC, dikutip Sabtu (7/6/2025).

ICC akan terus melanjutkan upayanya untuk mencari keadilan bagi para korban dampak kejahatan perang di Gaza. 

Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Kamis (5/6/2025) mengatakan, pemerintah menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC terkait tuduhan keterlibatan mereka dalam penuntutan warga AS atau Israel.

"Saya memilih Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia, sesuai dengan Instruksi Presiden Trump 14203, 'Menjatuhkan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional'," kata Rubio, dalam pernyataan.

Dia menambahkan keempat hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau Israel, tanpa persetujuan dari kedua negara tersebut.

AS dan Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut