Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari
Advertisement . Scroll to see content

4 Turis Finlandia yang Sebar Agama Kristen Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 23 November 2018 - 08:40:00 WIB
4 Turis Finlandia yang Sebar Agama Kristen Terancam 5 Tahun Penjara
Turis di Malaysia. (Foto: The Malaysian Times)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Polisi Malaysia menangkap empat wisatawan dari Finlandia atas dugaan melanggar hukum karena menyebarkan materi-materi agama Kristen di tempat umum.

Kepala kepolisian Mohammad Iqbal Ibrahim di Pulau Langkawi mengatakan, sejumlah anggota masyarakat melaporkan tindakan kelompok wisatawan yang menyebarkan bahan-bahan agama Kristen. Pulau Langkawi adalah salah satu daerah turis di Malaysia.

Seperti dilaporkan Malay Mail, Jumat (23/11/2018), Mohammad Iqbal Ibrahim mengatakan, turis yang ditangkap, berumur 27 hingga 60 tahun. Mereka ditangkap berdasarkan tiga laporan dugaan kegiatan tersebut sejak tiba di Malaysia pada 18 November.

Para pejabat menyebut, dua pria dan dua perempuan yang ditangkap di sebuah hotel itu ditemukan membawa buku catatan keagamaan dan barang-barang lainnya.

Polisi menyita 47 pulpen dan 336 buku kecil berisi sejumlah kutipan Injil yang diyakini untuk disebarkan ke masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut