Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam Kamera, Detik-Detik Pesawat C-130 Turki Bawa 20 Tentara Jatuh Hantam Tanah
Advertisement . Scroll to see content

4 Warga Saudi Pembunuh Jamal Khashoggi Pernah Dapat Pelatihan Paramiliter di Amerika

Rabu, 23 Juni 2021 - 08:15:00 WIB
4 Warga Saudi Pembunuh Jamal Khashoggi Pernah Dapat Pelatihan Paramiliter di Amerika
Empat warga Saudi yang terlibat pembunuhan Jamal Khashoggi pernah mendapat pelatihan paramiliter di Amerika Serikat (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Empat warga Saudi yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di Konsulat Istanbul, Turki, pada 2018, pernah mendapat pelatihan paramiliter di Amerika Serikat

Menurut laporan The New York Times (NYT), empat orang tersebut menjalani pelatihan paramiliter pada 2017 melalui persetujuan Departemen Luar Negeri (Deplu) AS.

Pelatihan diberikan oleh Tier 1 Group milik perusahaan swasta Cerberus Capital Management. Tujuan dari pelatihan tersebut membekali pasukan keamanan untuk melindungi para pemimpin Arab Saudi.

Juru Bicara Deplu AS Ned Price, dikutip dari Reuters, Rabu (23/6/2021), mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, institusinya tidak bisa mengomentari tuduhan terhadap aktivitas perusahaan pertahanan berlisensi yang disampaikan media massa.

Dia juga menegaskan, kebijakan AS terhadap Arab Saudi akan memprioritaskan supremasi hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Cerberus Capital Management juga belum memberikan komentar terkait laporan NYT.

Khashoggi dibunuh oleh agen intelijen pada Oktober 2018 melalui misi yang disebut 'operasi nakal' karena tak diketahui para pejabat Saudi.

Kasus ini masih menjadi misteri karena jasad kontributor The Washington Post itu tak diketahui keberadaannya sampai sekarang. Jasad Khashoggi dimutilasi dan dilaporkan dimusnahkan menggunakan zat kimia setelah dibunuh.

Saudi telah menjatuhkan vonis terhadap delapan orang. Mulanya lima di antaranya dijatuhi hukuman mati, namun pada September 2020 diubah menjadi penjara 20 tahun. Alasannya, keluarga Almarhum sudah memaafkan para pelaku.

Selain itu tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara antara 7 sampai 10 tahun.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut