421 WNI Ditahan di Malaysia karena Masalah Keimigrasian
KUALA LUMPUR, iNews.id – Pemerintah Malaysia menahan 421 WNI yang mempunyai masalah keimigrasian di negara tersebut. Ratusan orang Indonesia itu ditangkap dalam sebuah operasi di Pasar Borong Selayang, Kuala Lumpur.
“Mereka semua akan dipulangkan ke negara asal setelah menjalani hukuman dan akan dimasukkan ke daftar hitam untuk memasuki wilayah Malaysia selama-lamanya,” ujar Dirjen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud, di Kuala Lumpur, Rabu (13/5/2020).
Selain menahan WNI, Imigrasi Malaysia juga menahan 790 warga Myanmar, 54 orang warga India, enam warga Pakistan, 78 warga Bangladesh, dan selebihnya warga negara lain. Mereka yang ditahan terdiri atas 1.009 laki-laki, 261 perempuan, dan 98 anak laki-laki dan perempuan.
“Semua warga negara asing yang diperiksa sebanyak 7.551 orang dan 1.368 pendatang asing tanpa identitas (PATI) yang ditahan telah dinyatakan negatif Covid-19 oleh Kementrian Kesehatan Malaysia,” katanya.
Khairul menuturkan, di antara kesalahan para PATI tersebut adalah tidak mempunyai dokumen pengenalan diri, tinggal atau menetap melebihi waktu, kepemilikan dokumen (pas/permit) palsu, dan lain-lain kesalahan yang melanggar peraturan keimigrasian.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan, operasi Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) terhadap PATI akan dilakukan secara terus-menerus untuk mencegah kebanjiran warga asing yang tidak mempunyai dokumen.
Ismail Sabri menjelaskan tindakan diambil JIM tidak berkaitan dengan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan pihaknya memberi jaminan akan tetap diteruskan setelah perintah tersebut berakhir.
Editor: Ahmad Islamy Jamil