5 Berita Populer: Mahasiswa Korban Kabel Fiber Optik hingga Viral Penyewa Rumah Temukan Brankas di Lemari
JAKARTA, iNews.id- Sultan Rif'at Alfatih yang merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya ini menjadi korban kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023. Akibat kejadian itu, ia harus makan dan minum melalui selang hidungnya.
Ia pun menulis surat kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD. Berita populer lainnya adalah viral penyewa rumah temukan brankas.
Berita diambil pukul 17.30 WIB. Berikut rangkuman berita populer, Kamis (3/8/2023):
Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih menjadi korban fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Diketahui, Sultan sudah tujuh bulan hanya dapat makan dan minum melalui selang hidungnya. Ia pun menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Pada surat itu, ia mengaku sudah kuat berlama-lama dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Ia juga mencurahkan harapannya untuk cepat sembuh.
Nama Rocky Gerung kerap viral. Hal ini karena dirinya sering mengkritik keras kepada pemerintah. Saat ini diketahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Rocky lahir di Manado, 20 Januari 1959. Ia adalah seorang filsuf, akademisi, aktivis hingga penggiat feminisme di Indonesia.
Bersama Abdurrahman Wahid dan Azyumardi Azra, ia ikut menjadi salah seorang pendiri lembaga kajian demokrasi, hukum dan HAM Setara Institute.
Seorang perempuan penyewa rumah susun menemukan brankas tersembunyi. Diketahui, brankas itu berisi harta karun senilai hampir Rp1 miliar di China.
Ia mendapat pujian karena kejujurannya serta menyerahkan kepada pemiliknya.
Diketahui penyewa tersebut adalah Jiang Jingping, 50. Jiang bekerja sebagai pekerja sosial di Distrik Zhenhai, Kota Ningbo di Provinsi Zhejiang, China tenggara.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak mengintimidasi KPK terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Kedatangan rombongan TNI ke KPK tidak untuk mengintimidasi.
Panglima TNI ini mengatakan pengambilalihan penyidikan kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
Bareskrim Polri rmenerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
Rocky disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq