5 Fakta Pemakzulan Donald Trump, Terancam Tak Bisa Ikut Pilpres AS 2024
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, Rabu (13/1/2021), sepakat memakzulkan Presiden Donald Trump setelah dalam voting sebanyak 232 legislator mendukung, melawan 197 anggota yang menolak.
Apa yang menjadi pemicu pemakzulan Trump di DPR AS dan bagaimana nasib Trump ke depan? Berikut lima fakta pemakzulan Trump yang dirangkum iNews.id.
1. Presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali
Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali. Pemakzulan sebelumnya terjadi pada 2019.
Dalam sidang pada 18 Desember 2019, DPR AS menyetujui pemakzulan terkait dua pasal pelanggaran, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya dalam Pilpres AS, Joe Biden. Hal ini salah satunya terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Sementara tuduhan kedua, Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang staf untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi.
Namun, upaya melengserkan Trump dari kursi presiden gagal. Dalam keputusan terkait pemakzulan di Senat AS, Trump menang.
2. Dituduh menghasut pemberontakan
Pemakzulan Trump didasari kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu. Dalam peristiwa yang menewaskan lima orang itu, Trump dianggap ikut bertanggung jawab. Sebelum kerusuhan, dia meminta para pendukungnya berunjuk rasa di Gedung Capitol untuk menentang pengesahan hasil Pilpres AS 2020.
Dalam pasal pemakzulan, DPR AS berfokus pada pidato yang disampaikan Trump yang dituding menghasut para pendukung sehingga terjadi penyerangan ke dalam Gedung Capitol.
Usai kerusuhan, Trump sempat memuji aksi para pendukung yang disebutnya sebagai patriot, meskipun pada kesempatan berikutnya mengecam. Pernyataan Trump tersebut dikecam oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan platform media sosial. Alhasil, Facebbok, Twitter, dan YouTube memblokir akun Trump selamanya maupun sementara.
3. Anggota DPR Partai Republik dukung pemakzulan
Hasil pemungutan suara sidang pemakzulan Trump di DPR menunjukkan 232 legislator mendukung dan 197 menolak. Dari total perolehan suara yang mendukung, 10 di antaranya berasal dari anggota Partai Republik.
Sebelumnya para pemimpin Partai Republik di DPR menegaskan tak akan melarang anggotanya mendukung pemakzulan dengan alasan menyerahkan kepada hati nurani masing-masing.
4. Tetap dimakzulkan meski sudah lengser
Sidang pemakzulan Trump tak bisa digelar pekan ini, melainkan pekan depan, setidaknya setelah 19 Januari 2021. Ini karena Senat sedang reses, di samping persiapan pelantikan Joe Biden pada 20 Januari.
Meskipun Trump sudah lengser, Senat tetap menggelar sidang. Dalam konstitusi AS pemakzulan bukan semata-mata menggulingkan presiden dari jabatan, melainkan ada hukuman yang menyertai.
5. Terancam tak bisa ikut Pilpres AS 2024
Jika Senat menyetujui pemakzulan dirinya, karier Trump di pemerintahan AS bakal tamat. Berdasarkan konstitusi AS, hasil sidang pemakzulan akan mengikat, meskipun yang bersangkutan tak menjabat presiden lagi.
Konsensus para ahli hukum AS menyebutkan, pemakzulan yang terlambat masih sesuai dengan konstitusi. Tujuan pemakzulan bukan sekadar mencopot jabatan presiden, melainkan ada hukuman lain yang menyertai. Dia diskualifikasi untuk menduduki jabatan pemerintahan selanjutnya. Artinya, Trump tak bisa mengikuti Pilpres AS 2024.
Editor: Anton Suhartono