Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: AS dan China Sepakat "Gencatan Senjata" Perang Tarif 90 Hari
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Alasan hingga Dampaknya

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:41:00 WIB
5 Fakta Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Alasan hingga Dampaknya
Pengadilan Perdagangan Internasional AS (CIT) membatalkan kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (CIT) yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump

Putusan ini memicu perdebatan baru soal batas kewenangan Presiden dalam menetapkan kebijakan perdagangan sepihak.

Trump pada awal April lalu mengumumkan pemberlakuan tarif Liberation Day terhadap banyak negara di dunia. Pada awalnya kebijakan ini diberlakukan terhadap Kanada, Meksiko, dan China, namun berkembang menjadi banyak negara.

5 Fakta Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump

1. Alasan Pengadilan Batalkan Perang Tarif Trump

Panel tiga hakim menyatakan bahwa Presiden Trump melampaui kewenangannya dengan menerapkan tarif secara luas terhadap negara-negara mitra dagang tanpa persetujuan Kongres. 
Pengadilan menegaskan hanya Kongres yang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan perdagangan internasional secara konstitusional.

"Penerapan tersebut tidak diperbolehkan, bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena hukum federal tidak mengizinkannya," demikian bunyi putusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, New York.

2. Dampak Pembatalan Tarif Trump

Pengadilan membatalkan tarif tinggi yang diberlakukan Trump terhadap produk-produk dari China (30%), Meksiko dan Kanada (25%), serta tarif universal 10% untuk sebagian besar barang impor. 

Tarif-tarif ini diterapkan Trump lewat UU International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang dianggap tidak relevan untuk penetapan tarif.

Namun, tarif terhadap mobil, baja, dan aluminium tetap berlaku karena didasarkan pada UU berbeda, yakni Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan.

3. Gugatan Dimenangkan Liberty Justice Center 

Gugatan ini dimenangkan oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang mewakili VOS Selections (importir wine) dan empat pelaku usaha kecil. Mereka menggugat karena merasa dirugikan secara ekonomi akibat tarif impor yang terlalu tinggi.

"Kami menang! Putusan ini adalah kemenangan untuk pelaku usaha kecil dan konsumen," kata pengacara penggugat, Ilya Somin.

4. Trump Ajukan Banding dan Pertanyakan Kewenangan Pengadilan

Pemerintahan Trump tidak tinggal diam. Mereka segera mengajukan banding ke Pengadilan Banding Federal di Washington DC. Jika gagal, pemerintah masih bisa melakukan perlawanan hingga ke Mahkamah Agung AS. 

Pemerintah juga mempertanyakan kewenangan CIT dalam menangani perkara ini.

5. Kebijakan Perang Tarif Trump jadi Sorotan

Putusan ini merupakan pukulan bagi strategi perang dagang Trump yang selama ini menjadi ciri khas kebijakan ekonominya. Meski sebelumnya Trump menyatakan defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional, pengadilan menilai bahwa deklarasi darurat tersebut tidak cukup kuat untuk melangkahi otoritas Kongres dalam hal perdagangan.

Putusan ini tak hanya menjadi kemenangan bagi pelaku usaha, tapi juga menandai pergeseran penting dalam batas kekuasaan presiden AS. Kebijakan ekonomi sepihak yang selama ini diandalkan Trump kini menghadapi tantangan hukum serius, membuka ruang bagi debat lanjutan soal peran legislatif dalam menjaga keseimbangan kekuasaan ekonomi negara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut