Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil
Advertisement . Scroll to see content

Agen Tenaga Kerja Singapura yang Jual TKI di Situs Online Ngaku Salah

Rabu, 27 Maret 2019 - 11:45:00 WIB
Agen Tenaga Kerja Singapura yang Jual TKI di Situs Online Ngaku Salah
TKI dijual di situs online Carousell (Foto: The Straits Times)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Agen tenaga kerja Singapura SRC Recruitment yang mengiklankan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk dijual sebagai pembantu melalui situs jual beli online Carousell mengaku bersalah.

SRC Recruitment merupakan agen penyalur tenaga kerja pertama yang mengaku bersalah atas kasus yang membuat Pemerintah Indonesia melayangkan protes terhadap Singapura ini. SRC diketahui melanggar Ketentuan Lisensi Agen Tenaga Kerja.

Pada Selasa (26/3/2019), SRC Recruitment dinyatakan bersalah atas 45 tuduhan, termasuk membuat mengiklankan pekerja rumah tangga (PRT) asing di situs online layaknya barang dagangan. Selain itu masih ada 99 tuduhan lain yang akan dipertimbangkan.

Pada November 2018, seorang karyawan SRC Recruitment sudah lebih dulu dikenai hukuman yakni denda 20.000 dolar Singapura atas kasus ini.

Iklan melalui Carousell memberi kesan bahwa PRT asal Indonesia, termasuk negara lain, seperti 'barang' yang dapat dibeli secara bebas. Di iklan itu juga ditampilkan foto serta beberapa identitas. Jika sudah ada peminat, maka akan muncul tanda 'Terjual'.

Sesuai titah Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) yang disampaikan secara rutin ke perusahaan, para agen tenaga kerja harus beroperasi sesuai dengan aturan Agen Tenaga Kerja (EA).

Jaksa penuntut MOM, Vala M, mengatakan di pengadilan, peringatan tersebut menekankan perlunya para agen untuk menahan diri untuk membuat iklan sensitif sehingga mengesankan tenaga kerja asing tak punya martabat.

Dia mengatakan, MOM telah mengirim peringatan itu sebanyak tiga kali, yakni pada 16 Juli 2014, 18 November 2016, dan 2 Februari 2018. Sementara peristiwa ini terjadi pada Agustus 2018.

Di bulan itu, seorang karyawan SRC, Erleena Mohd Ali (41), membuat akun di Carousell menggunakan nama profil "maid.recruitment". Akun itu ditautkan ke alamat email perusahannya.

"Tujuan dibuatnya akun itu untuk mengunggah biodata dari PRT asing asal Indonesia yang tersedia untuk dilihat oleh para pengguna jasa potensial," kata Vala, dikutip dari The Star, Rabu (27/3/2019).

"Erleena sudah meminta izin kepada tokoh kunci perusahaan yang juga tertuduh, Koh Seng Yeow. Koh memberi tahu Erleena bahwa dia tidak keberatan dengan posting-annya di situs web Carousell," kata Vala, lagi.

Erleena kemudian mengunggah iklan itu dengan cara yang mirip dengan menjual barang.

Atas perbuatannya itu, Erleena didenda 20.000 dolar Singapura pada November lalu dan tidak lagi bekerja di perusahaan yang berkantor di LTC Building, Arumugam Road, itu.

Vonis atas SRC Recruitment diperkirakan akan disampaikan dalam sidang pada 16 April 2019.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut