Air France dan Airbus Segera Diadili atas Kecelakaan Pesawat 2009
PARIS, iNews.id - Pengadilan Prancis memutuskan Air France dan Airbus akan diadili atas kecelakaan pesawat tahun 2009 di Samudra Atlantik yang menewaskan 228 orang. Pengadilan juga membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan tidak ada persidangan untuk kasus kecelakaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh seorang sumber dari departemen terkait, Rabu (12/5/2021) seperti dikutip dari Reuters.
Semenatara itu, perwakilan Air France belum memberikan komentar atas putusan tersebut. Semenatara Airbus, produsen pesawat yang terlibat, juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai komentar.
Sebelumnya, Penerbangan Air France AF447 dari Rio de Janeiro ke Paris jatuh pada tanggal 1 Juni 2009 di Samudera Atlantik. Semua penumpang dalam penerbangan itu tewas.
Penyelidik Prancis menemukan kru salah menangani hilangnya pembacaan kecepatan dari sensor yang diblokir dengan es dari badai. itu menyebabkan pesawat berhenti dengan mengangkat moncongnya terlalu tinggi.
Editor: Umaya Khusniah