Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jersey Tim Indonesia untuk SEA Games 2025 Rancangan Didit Prabowo, Tonjolkan Keindahan Motif Toraja
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis Terkemuka Thailand Arnon Nampa Dihukum 4 Tahun Penjara karena Kritik Monarki

Selasa, 26 September 2023 - 11:55:00 WIB
Aktivis Terkemuka Thailand Arnon Nampa Dihukum 4 Tahun Penjara karena Kritik Monarki
Aktivis terkemuka Thailand, Arnon Nampa, berbicara kepada media menjelang sidang putusan kasus dugaan penghinaan terhadap monarki, di pengadilan pidana di Bangkok, Thailand, 26 September 2023. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.idAktivis yang juga pengacara terkemuka Thailand, Arnon Nampa, hari ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan penghinaan terhadap kerajaan. Pria itu sebelumnya menjadi terkenal lantaran seruannya secara lantang untuk reformasi monarki Thailand.

Reuters melansir, Arnon menjadi populer karena pidatonya yang melanggar tabu di Kerajaan Thailand selama berlangsungnya protes kelompok pendukung demokrasi pada 2020. Kala itu, dia menyerukan debat publik mengenai peran raja Thailand yang berkuasa.

Undang-Undang Lese-majeste Thailand melindungi istana dari kritik dan bakal menjatuhkan hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk setiap penghinaan terhadap monarki. Hukuman semacam itu dikutuk secara luas oleh kelompok hak asasi manusia internasional.

“Kami berusaha memberinya jaminan,” kata pengacara Arnon, Krisadang Nutcharus, kepada Reuters, Selasa (26/9/2023).

Putusan tersebut merupakan yang pertama dari 14 kasus lese-majeste yang menejerat Arnon. Dia adalah pemimpin gerakan pro-demokrasi yang dilakukan kaum muda Thailand saat berunjuk rasa Ibu Kota Bangkok pada 2020. Demonstrasi ada waktu itu berhasil menarik ratusan ribu orang untuk turun ke jalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut