Alat Pemenggal Kepala Terjual Rp132 Juta dalam Lelang
PARIS, iNews.id - Alat pemenggal kepala atau guillotine yang digunakan untuk mengekesekusi mati penjahat di Eropa terjual dengan harga 8.008 euro atau sekitar Rp132 juta dalam lelang di Paris, Rabu (11/7/2018).
Pembeli benda bersejarah berusia 150 tahun itu ialah pengusaha sekaligus kolektor asal Prancis. Namun penjualan guillotine tersebut memicu perhatian publik.
Otoritas pengawas lelang Prancis menentang penjualannya karena benda ini sensitif. Namun penyelenggara lelang mengklaim alat setinggi tiga meter itu hanya replika dan tidak pernah digunakan mengeksekusi orang.
"Mereka seharusnya tidak menjual guillotine ini," kata juru bicara regulator lelang Prancis, kepada surat kabar Parisien, sebagaimana dilaporkan kembali AFP.
Namun, pengawas tidak berwenang memblokir lelang. Hanya dalam dua menit, benda horor itu jatuh ke tangan pemilik baru.
Guillotine terakhir digunakan di Prancis untuk memenggal kepala terpidana mati pada 1977. Namun negara itu menghapus hukuman mati pada 1981.
Replika itu pernah dipajang di museum penyiksaan di Paris, terkait bangkrutnya sebuah klub jazz.
Satu alat pemenggal kepal yang asli sudah terjual dalam lelang di Prancis pada 2011 dengan harga 220.000 euro. Alat serupa gagal terjual dalam lelang di Nantes pada 2014. Padahal harga pembukaan awalnya hanya 40.000 euro.
Guillotine pertama kali digunakan selama Revolusi Perancis. Sebanyak 16.000 orang dipenggal kepalanya antara tahun 1773 hingga 1794 atau di masa pemerintahan Raja Louis XVI dan Ratu Marie Antoinette.
Editor: Anton Suhartono