Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi
ALJIR, iNews.id - Parlemen Aljazair pada Rabu (24/12/2025) mengesahkan undang-undang (UU) yang menyatakan penjajahan Prancis atas negaranya sebagai kejahatan. Aljazair menuntut permintaan maaf resmi dan ganti rugi dari Pemerintah Prancis.
Selain itu UU tersebut juga mengkriminalisasi pengagungan terhadap kolonialisme.
UU yang disahkan melalui dukungan bulat seluruh anggota parlemen negara Afrika utara itu menunjukkan semakin buruknya hubungan diplomatik kedua negara. Beberapa pengamat menyebut hubungan tersebut berada di titik terendah sejak Aljazair meraih kemerdekaan dari Prancis 63 tahun silam.
Para anggota parlemen, kompak mengenakan syal berwarna nasional, meneriakkan "Hidup Aljazair" saat menyetujui UU tersebut.
UU yang terdiri atas 27 pasal menyatakan, Prancis memiliki tanggung jawab hukum selama masa kolonial di Aljazair serta tragedi-tragedi yang ditimbulkannya.
Selain itu UU juga mengungkit berbagai praktik kejahatan yang dituduhkan terhadap pemerintahan kolonial Prancis, seperti uji coba senjata nuklir, eksekusi di luar hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, dan penjarahan sumber daya alam secara sistematis.
Pada bagian lain, UU mengamanatkan kompensasi penuh dan adil atas semua kerusakan moral dan materiil disebabkan oleh penjajahan Prancis merupakan hak yang tidak bisa dibantah.
Ketua parlemen Aljazair Ibrahim Boughali mengatakan, UU tersebut mengirim pesan yang jelas, baik secara di dalam maupun luar negeri, bahwa ingatan masa lalu tidak bisa dihapus atau dinegosiasikan.
Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 2017 menyebut, penjajahan negaranya di Aljazair sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian dia menolak untuk menyampaikan permintaan maaf.
Kemudian pada 2023, dia mengatakan tak punya kewajibannya untuk meminta maaf.
"Bukan tugas saya untuk meminta maaf," ujarnya, saat itu sambil berharap rekonsiliasi.
Editor: Anton Suhartono