Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Ingin Rebut Minyak, Venezuela: Mimpi!
Advertisement . Scroll to see content

Amerika Hukum 3 Lembaga HAM Pro-Palestina demi Lindungi Israel

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:00 WIB
Amerika Hukum 3 Lembaga HAM Pro-Palestina demi Lindungi Israel
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap 3 lembaga HAM pro-Palestina karena dianggap mendukung penyelidikan ICC terhadap pejabat Israel (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga lembaga hak asasi manusia (HAM) pro-Palestina karena dianggap mendukung penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel

Langkah ini dipandang sebagai upaya terang-terangan Washington untuk melindungi sekutu dekatnya dari jeratan hukum internasional.

Tiga Lembaga Jadi Target

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan tiga organisasi HAM yang disanksi adalah Al Haq, Pusat HAM Al Mezan, dan Pusat HAM Palestina (PCHR). Ketiganya dianggap berperan aktif dalam menyeret Israel ke ICC dengan mengumpulkan bukti dan mendorong penuntutan.

“Entitas-entitas ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Rubio, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (6/9/2025).

Berlindung di Balik Kedaulatan

Rubio menegaskan, baik AS maupun Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC. Karena itu, menurutnya, Washington tidak terikat dengan keputusan ICC.

“Kami menentang agenda ICC yang dipolitisasi, tindakan yang melampaui batas, dan pengabaian terhadap kedaulatan Amerika Serikat dan sekutu kami,” kata Rubio.

Tindakan Balasan Israel

Sanksi AS ini muncul setelah Israel lebih dulu mengambil langkah kontroversial. Pemerintah Tel Aviv membatalkan visa pejabat Otoritas Palestina, sehingga mereka tidak bisa menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York bulan ini. Keputusan itu memicu kecaman luas, termasuk dari Prancis, salah satu sekutu terdekat Washington.

Kebijakan AS dinilai sebagai bentuk standar ganda dalam penegakan hukum internasional. Di satu sisi Washington gencar menuntut akuntabilitas negara lain, namun di sisi lain melindungi Israel meski dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Langkah ini dipastikan akan memperdalam jurang antara AS dan komunitas internasional, terutama negara-negara yang mendukung peran ICC dalam menegakkan keadilan global.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut