Anak Durhaka Ini Aniaya Ibu Kandung yang Sudah Lansia dan Duduk di Kursi Roda
SINGAPURA, iNews.id – Perbuatan anak durhaka ini sungguh biadab. Dia menganiaya ibu kandungnya yang sudah lanjut usia (lansia), mengidap demensia, dan duduk di kursi roda.
Atas perbuatannya, pria Singapura itu dijatuhi hukuman penjara empat bulan oleh pengadilan, Rabu (14/7/2021). Dalam persidangan yang berlangsung pada bulan lalu, terdakwa bernama Ling Heng Soon (64) itu mengaku bersalah karena secara sengaja menyakiti ibunya, Ng Gung Huay.
The Straits Times melansir, itu bukan pertama kalinya Ling bersinggungan dengan hukum. Sebelumnya, lelaki tua itu juga pernah dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada November 2020.
Kala itu, dia dihukum masuk bui lantaran menyerang seorang perempuan berusia 60 tahun di Mei Ling Market & Food Centre di Mei Ling Street dekat Commonwealth Avenue, Singapura, pada Oktober 2018. Akibatnya, korban menderita luka di wajah yang meninggalkan bekas luka yang kemungkinan besar akan permanen.
Namun, dalam kasus terbaru ini, Ling menyerang ibunya yang sudah berusia 84 tahun. Kejadian bermula tatkala korban dan pembantu yang merawatnya (seorang asal Indonesia), Eka Fransiska, mengunjungi apartemen pelaku di kawasan Chai Chee sekitar pukul 19.00 pada 7 Agustus 2020.
Tak lama setibanya di kediaman pelaku, ibu dan anak itu mulai terlibat cekcok. Ng kemudian berkeras bahwa dia ingin pergi ke lantai dasar blok rumah susun itu.
Ling pun menginstruksikan Eka untuk membawa Ng ke bawah, membukakan pintu besi dan mendorong kursi roda ibunya keluar dari apartemennya. Ng berada di kursi roda pada saat itu.
Setelah itu, dia dengan sengaja mendorong kursi roda Ng ke arah pagar tangga, sehingga korban jatuh ke tanah. Eka pun bergegas maju untuk membantu korban kembali ke kursi rodanya, menurut fakta yang terungkap di pengadilan.
Sementara Eko menuntut kursi roda korban, Ling mengambil paksa kendali dan sekali lagi mendorongnya ke arah pagar tangga. Ibunya pun jatuh ke tanah untuk kedua kalinya.
Tak sampai di situ saja, Ling juga menjambak rambut Ng dan menggunakan sandal untuk memukul tangan kiri korban tiga kali. Eka menyuruh Ling untuk berhenti menyerang Ng.
Perempuan Indonesia itu pun membantu Ng kembali ke kursi roda. Sang pembantu kemudian membawa korban kembali ke apartemen Ling.
Istri Ling pulang kerja malam itu dan keesokan harinya, dia melihat ibu mertuanya dalam keadaan luka-luka. Istri Ling lantas melapor ke polisi setelah Eka memberi tahunya tentang kejadian penganiayaan itu.
Setelah penyiksaan itu, Ng mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Changi. Luka yang dia alami kala itu antara lain berupa luka terbuka di bagian dagu, serta memar-memar di anggota tubuhnya.
Menurut hukum di Singapura, pelaku serangan terhadap korban dari kelompok rentan seperti lansia, dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda hingga 10.000 dolar Singapura.
Editor: Ahmad Islamy Jamil