Ancam Ledakkan Pesawat Scoot, Pria Singapura Terancam Bui 10 Tahun
BANGKOK, iNews.id - Seorang pria berusia 41 tahun ditangkap karena membuat ancaman bom palsu dalam penerbangan pesawat Scoot dari Singapura menuju Hat Yai, Thailand, Kamis 5 April 2018 sore.
Dia ditangkap di bawah hukum antiteror PBB. Jika terbukti bersalah, pria Singapura itu bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp5,2 miliar.
Pesawat Airbus A320 dengan nomor penerbangan TR634 itu membawa 173 penumpang dan enam kru. Semua penumpang dilaporkan turun pesawat dengan selamat.
Dikutip dari The Straits Times, Jumat (6/4/22018), pria itu mengatakan kepada kru kabin bahwa dia memiliki bom di tas yang ditaruh di bagasi. Kru kabin langsung melapor ke kokpit dan dilanjutkan ke pihak berwenang Singapura.
Dua jet tempur F-15SG Republik Singapura Air Force (RSAF) diterbangkan untuk mengawal pesawat Scoot di Laut Cina Selatan hingga mendarat kembali di Bandara Changi pada pukul 15.23 waktu setempat.
Setelah menggeledah pesawat dan barang-barang milik pria itu dua rekan seperjalanannya, polisi tidak menemukan bom.
Pihak maskapai menambahkan penerbangan ke Hat Yai akan dilanjuutkan pada pukul 18.30.
"Kami bekerja sama dengan pihak berwenang untuk tindak lanjut yang diperlukan untuk memastikan keselamatan penumpang," demikian pernyataan pihak maskapai.
Editor: Anton Suhartono