Anggota DPR AS Siapkan RUU Beri Jalan Trump Caplok Greenland
WASHINGTON, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Randy Fine, Senin (12/1/2026), mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan Presiden Donald Trump melakukan tindakan apa pun untuk mencaplok atau mengakuisisi Greenland.
RUU itu mengisyaratkan Presiden berhak untuk merebut Greenland dari Denmark atas nama kepentingan keamanan nasional AS.
"Hari ini, Anggota Kongres Fine (FL-06) memperkenalkan Undang-Undang Pencaplokan dan Status Negara Bagian Greenland," bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Sputnik, Selasa (17/1/2026).
Disebutkan, RUU itu penting karena berfokus pada pengamanan kepentingan keamanan nasional strategis AS di Arktik serta melawan ancaman yang semakin meningkat dari China dan Rusia.
Inisiatif tersebut diajukan dengan dalih bahwa AS tidak bisa membiarkan kekuatan-kekuatan yang bermusuhan mendapat pengaruh atas wilayah otonomi Denmark tersebut.