Anggota Hizbullah Dihukum 5 Kali Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Eks PM Lebanon Rafiq Hariri
DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Lebanon yang didukung PBB memvonis anggota kelompok Hizbullah Salim Jamil Ayyash dengan hukuman lima kali penjara seumur hidup karena berkonspirasi untuk membunuh mantan Perdana Menteri Rafiq Hariri pada 2005.
Ayyash dinyatakan bersalah pada Agustus lalu atas lima tuduhan pembunuhan dan melakukan aksi terorisme terkait kematian Hariri dan 21 orang lainnya dalam serangan bom di Beirut.
Pengadilan dilakukan secara in absentia karena Ayyash masih buron. Tiga kaki tangannya dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti.
Jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk masing-masing dari lima dakwaan terhadap Ayyash dan dikabulkan hakim.
"Serangan itu dimaksudkan untuk menyebarkan teror di Lebanon dan benar terjadi," kata hakim pengadilan asal Australia, David Re, saat membacakan putusan pengadilan, seperti dikutip dari Reuters.
"Persidangan merasa puas karena menjatuhkan hukuman maksimum untuk masing-masing dari lima kejahatan dengan hukuman seumur hidup yang akan dijalani secara bersamaan."
Pembunuhan Hariri menjerumuskan Lebanon ke krisis terburuk sejak perang saudara pada 1975 hingga 1990. Peristiwa itu juga memicu konfrontasi selama bertahun-tahun faksi-faksi politik dan sektarian.
Tim pengancara Ayyash akan mengajukan banding terkait hasil putusan hakim. Mereka tidak mengikuti persidangan secara langsung di Den Haag, Belanda, terkait pembatasan akibat wabah Covid-19, namun mengikutinya melalui video.
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terbaru terhadap Ayyash dan meminta bantuan Interpol.
Editor: Anton Suhartono