Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Raja Thailand Ratu Suthida Sabet Medali Emas Cabor Layar SEA Games 2025
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Parlemen Thailand Divonis 2 Tahun Penjara karena Menghina Kerajaan

Senin, 27 Mei 2024 - 11:47:00 WIB
Anggota Parlemen Thailand Divonis 2 Tahun Penjara karena Menghina Kerajaan
Seorang anggota parlemen Thailand dijatuhi hukuman penjara 2 tahun oleh pengadilan karena menghina kerajaan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Anggota parlemen Thailand, Chonthicha Jangrew, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun oleh pengadilan karena menghina kerajaan, Senin (27/5/2024). Penghinaan tersebut dilontarkan politikus dari partai oposisi itu 3 tahun silam saat menyampaikan orasi di hadapan demonstran.

Marisa Pidsaya, pengacara Chonthicha, mengatakan kliennya membantah melakukan pelanggaran undang-undang (UU) lese majeste dan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Pengadilan belum mengeluarkan pernyataan resmi soal vonis tersebut. Kabar mengenai vonis disampaikan Marisa kepada media massa.

Undang-undang lese majeste atau penghinaan terhadap monarki di Thailand merupakan salah satu yang paling kejam di dunia. Aturan itu dibuat guna melindungi anggota kerajaan maupun institusi dari kritikan. Siapa saja yang terbukti melanggar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Chonthicha merupakan anggota parlemen dari partai oposisi, Partai Bergerak Maju. Partai tersebut memenangkan pemilu tahun lalu dengan meraih kursi terbanyak di parlemen. Salah satu program yang diusung partai ini saat pemilu adalah mengamandemen UU lese majeste. Namun pengadilan memerintahkan partai tersebut untuk menghapusnya.

UU ini sudah memakan korban 272 orang lebih sejak 2020. Mereka didakwa menghina monarki, 17 di antaranya bahkan dijeboskan penjara sebelum sidang.

Pengadilan pada tahun lalu juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada anggota Partai Bergerak Maju lainnya, Rukchanok Srinork, terkait posting-an di media sosial yang mengkritik kerajaan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut