Anwar Ibrahim Gugat Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin terkait Uang Rp52 Miliar
KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim menggugat mantan PM yang juga pemimpin koalisi Perikatan Nasional (PN), Muhyiddin Yassin. Anwar tak terima dirinya dituduh mendapat bayaran 15 juta ringgit atau sekitar Rp52,7 miliar saat menjadi penasihat ekonomi Negara Bagian Selangor.
Surat gugatan diajukan kantor penasihat hukum SN Nair & Rekan ke Pengadilan Tinggi, Selasa (20/12/2022), seperti dikutip dari The Star.
Anwar mengatakan Muhyiddin membuat pernyataan itu saat pidato kampanye pemilu pada 5 Desember. Saat itu dia berkampanye untuk calon anggota legislatif dari PN, Azman Nasrudin. Video pidato itu kemudian beredar di TikTok sejak 7 Desember dan telah ditonton 1,1 juta kali dan menghasilkan 6.000 lebih komentar.
Pidato versi utuhnya kemudian diunggah ke akun Facebook "Muhyiddin Yassin" dan bisa dilihat sampai saat ini.
Anwar merasa difitnah dengan disebut sebagai orang yang tidak bisa diandalkan dan tidak jujur karena menerima jutaan ringgit dari Pemerintah Selangor sebagai penasihat ekonomi. Selain itu tergugat menyebut Anwar tidak etis, tidak berprinsip, korup, dan bukan seorang Muslim yang baik.
Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga mendesak adanya perintah agar Muhyiddin tidak mengulangi perbuatannya.
Editor: Anton Suhartono