Apa Isi Pasal 5 Perjanjian NATO terkait Potensi Pencaplokan Greenland oleh AS
JAKARTA, iNews.id - Perdebatan mengenai masa depan Greenland, wilayah otonom Denmark yang secara geopolitik sangat strategis, memunculkan diskusi baru tentang peran dan fungsi Pasal 5 dari Perjanjian NATO, khususnya dalam konteks kemungkinan pencaplokan oleh Amerika Serikat (AS).
Apa itu Pasal 5 Perjanjian NATO?
Pasal 5 dari Perjanjian Washington, dasar bagi Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), merupakan inti dari kewajiban pertahanan kolektif di antara negara-negara anggotanya. Intinya, pasal ini menyatakan bahwa “serangan bersenjata terhadap satu atau lebih pihak dianggap sebagai serangan terhadap semua pihak” dalam wilayah yang dilindungi oleh traktat tersebut.
Ketika terjadi serangan semacam itu, setiap anggota NATO setuju untuk membantu pihak yang diserang dengan tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, untuk memulihkan dan mempertahankan keamanan kawasan Atlantik Utara.
Cekcok soal Greenland, Trump Sebut Amerika Tak Butuh NATO
Bagian ini ditegaskan lagi dalam kontekstualisasi geografi di Pasal 6, yang menjelaskan wilayah yang masuk jangkauan Pasal 5 tidak hanya mencakup Eropa dan Amerika Utara, tapi juga pulau-pulau di kawasan Atlantik Utara yang berada di utara Tropic of Cancer, kategori yang mencakup Greenland sebagai bagian dari wilayah Denmark.
Bagaimana Pasal 5 Berlaku jika Greenland Terancam?
Trump Iming-Iming Setiap Warga Greenland Rp16 Miliar agar Mau Gabung Amerika
Dalam asumsi normal, jika sebuah negara atau wilayah NATO, seperti Greenland di bawah kedaulatan Denmark, mengalami serangan bersenjata dari pihak luar, anggota lainnya akan mempertimbangkan untuk mengaktifkan Pasal 5 guna membalas dan membantu pertahanan kolektif.
Artikel ini telah diaktifkan satu kali dalam sejarah NATO, yaitu setelah serangan teroris 11 September 2001 terhadap Amerika Serikat, ketika semua sekutu menyatakan solidaritas dan mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk membantu AS.
Dalam konteks spekulatif pencaplokan Greenland oleh AS, yang telah memicu kekhawatiran para pemimpin Eropa dan politisi di Denmark, Pasal 5 tetap akan menjadi fondasi hukum yang relevan jika Greenland dianggap berada di bawah serangan militer bersenjata oleh negara lain. Namun, karena pencaplokan ini adalah tindakan yang melibatkan dua anggota NATO, skenario ini berada di luar pengalaman normatif aliansi; tidak ada preseden bagaimana aliansi akan merespons jika satu anggota menyerang anggota lain.
Tantangan Teoretis dan Praktis
Secara teori, jika AS menyerang Greenland secara paksa, itu merupakan agresi bersenjata yang mencakup wilayah NATO lainnya. Hal tersebut secara hukum bisa memicu pertimbangan bersama untuk menegakkan kewajiban kolektif Pasal 5. Tetapi secara praktis, mekanisme aliansi dirancang untuk mempertahankan anggota dari serangan dari luar, bukan untuk menangani konflik internal antara negara anggota sendiri.
Aliansi ini beroperasi atas dasar solidaritas dan konsultasi konsensus yang sulit tercapai ketika anggota besar seperti AS terlibat sebagai pihak yang diserang maupun pihak agresor.
Beberapa pengamat internasional berpendapat, serangan semacam itu berpotensi memecah belah NATO, bahkan mengancam keberlangsungan aliansi itu, karena tidak ada mekanisme eksplisit untuk memaksa anggota untuk berperang satu sama lain.
Pasal 5 NATO adalah pilar pertahanan kolektif yang menjamin bahwa serangan terhadap satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua—dengan jangkauan geografis yang pada prinsipnya mencakup Greenland sebagai bagian dari wilayah Denmark. Namun, dalam konteks pencaplokan oleh sesama anggota NATO seperti AS, penerapan pasal ini tetap bersifat hipotetis dan belum pernah diuji secara nyata dalam sejarah aliansi, karena pasal ini pada dasarnya dirancang untuk menghadapi ancaman dari luar terhadap wilayah anggota, bukan konflik internal antaranggota.
Editor: Anton Suhartono