Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekor! Arab Saudi Terbitkan 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Perketat Prokes, Berjalan Tanpa Masker Bisa Kena Denda Rp380 Juta!

Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:59:00 WIB
Arab Saudi Perketat Prokes, Berjalan Tanpa Masker Bisa Kena Denda Rp380 Juta!
Calon penumpang mengenakan masker saat memasuki salah satu bandara Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.idArab Saudi makin memperketat aturan portokol kesehatan (prokes) terkait wabah Covid. Para pelaku pelanggaran seperti berjalan tanpa masker bisa kena denda hingga 100.000 riyal atau sekira Rp380 juta.

Pada Kamis (30/12/2021) lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi telah memperingatkan bahwa hukuman berat akan dijatuhkan kepada mereka yang berulang kali melanggar prokes pencegahan Covid-19.

Dalam sebuah pernyataan, Kemendagri Arab Saudi mengungkapkan, setiap orang diwajibakan memakai masker medis atau masker kain di tempat-tempat yang telah ditentukan. Hukuman bagi yang tidak memakai masker adalah denda 1.000 riyal per orang.

Denda tersebut akan berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan secara berulang. “Dan dapat mencapai jumlah maksimum 100.000 riyal,” kata kementerian itu, dikutip dari laman Saudi Gazette, Sabtu (1/1/2022).

Arab Saudi telah memberlakukan kembali langkah-langkah ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona. Beberapa aturan yang diterapkan antara lain kewajiban mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di tempat-tempat umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut