Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Taman Hiburan Megah Six Flags Qiddiya City yang Ubah Wajah Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Rilis Aturan Ramadan, Minta Jemaah Tak Bawa Anak Kecil ke Masjid

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:46:00 WIB
Arab Saudi Rilis Aturan Ramadan, Minta Jemaah Tak Bawa Anak Kecil ke Masjid
Arab Saudi merilis aturan kegiatan Ramadan 1444 H (Foto: SPA)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi mengumumkan aturan terkait kegiatan Bulan Ramadan 1444 H/2023 M. Kementerian Urusan Agama Islam Arab Saudi pada 3 Maret lalu merilis beberapa ketentuan soal kegiatan Ramadan, terutama di masjid-masjid di penjuru negeri.

Dikutip dari Saudi Gazette, Menteri Urusan Agama Islam Abdullatif Al Sheikh telah mengeluarkan surat edaran ke kantor wilayah kementerian mengenai perlunya persiapan masjid dalam melayani jemaah selama Ramadan 1444 H. Beberapa aturan di antaranya, para imam dan muazin dilarang menggalang dana untuk berbuka puasa bagi warga selama Ramadan.

Selain itu para imam dan muazin harus hadir di masjid setiap diperlukan, kecuali untuk alasan mendesak. Jika imam atau muazin tidak bisa hadir, mereka harus mendelegasikan tugas kepada orang lain yang dipercaya.

Izin ketidakhadiran harus disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Urusan Agama Islam dan mendapat persetujuan. Selain itu, izin ketidakhadiran tak boleh melebihi waktu yang ditentukan.

Menteri Abdullatif juga meminta imam dan muazin untuk menaati kalender Ummul Quro, seperti mengumandangkan azan Isya tepat waktu. Selain itu iqamah juga harus dilantunkan sesuai waktu pasca-azan, bergantung pada waktu salat.

Selain itu imam dan muazin harus mempertimbangkan kondisi jemaah dalam Salat Tarawih serta Salat Tahajjud selama iktikaf atau 10 hari terakhir Ramadan. Durasi Salat Tahajjud disesuaikan dengan memperhitungkan kondisi jemaah dan diakhiri beberapa saat sebelum Azan Subuh.

Aturan lain, imam dan muazin mematuhi Sunah Nabi Muhammad SAW dalam melantunkan doa qunut pada Salat Tarawih dengan tidak menambah-nambahkannya.

Abdullatif juga mengingatkan, kamera tidak boleh digunakan untuk tujuan menyorot langsung imam dan jemaah. Pemasangan kamera pemantau atau CCTV di masjid harus sesuai peruntukannya. Menyiarkan langsung salat melalui media sosial juga dilarang.

Selain itu imam juga bertanggung jawab atas pelaksanaan iktikaf, memastikan tak ada pelanggaran dan mengetahui data peserta iktikaf. Jemaah iktikaf selain warga negara Arab Saudi harus terdata dengan baik, yakni dengan memastikan jaminan dari pihak yang membawanya.

Aturan lain, buka puasa bersama harus dilakukan di halaman masjid, tak boleh di dalam ruangan. Tempat juga harus dibersihkan segera setelah buka puasa selesai. Masjid dilarang memasang tenda di luar atau menyediakan ruang khusus untuk buka puasa.

Menteri Abdullatif juga mendesak jemaah tak membawa anak kecil ke masjid karena berpotensi mengganggu kekhusyukan orang lain dalam melaksanakan salat.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut