Arab Saudi: WNA Tak Divaksinasi Covid Wajib Karantina 7 Hari
RIYADH, iNews.id – Arab Saudi memberlakukan kebijakan baru terhadap warga negara asing (WNA) masuk ke negara itu. Semua WNA yang belum divaksinasi Covid-19 harus dikarantina minimal selama tujuh hari begitu tiba di negeri padang pasir itu.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada 20 Mei. Orang-orang yang datang dari negara yang masuk dalam daftar larangan perjalan ke Arab Saudi, masih belum diizinkan untuk berkunjung ke kerajaan Timur Tengah itu.
Arab News melansir, pengunjung yang tidak divaksinasi harus menunjukkan dokumen asuransi kesehatan yang valid yang disetujui oleh otoritas Arab Saudi untuk menutupi risiko virus corona. Beberapa kelompok akan dibebaskan dari karantina setibanya di Arab Saudi, asalkan mereka menerapkan protokol kesehatan yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun kelompok yang dibebaskan dari wajib karantina itu antara lain yaitu warga negara Arab Saudi, termasuk pasangan dan anak-anaknya, serta pembantu rumah tangga (PRT) yang mendampingi mereka. Berikutnya adalah PRT yang belum divaksinasi, tapi mendampingi majikan yang divaksinasi; wisatawan yang sudah divaksinasi; para diplomat atau utusan negara lain, serta; delegasi resmi.
“Selain itu, orang-orang yang terlibat dalam rantai pasokan kesehatan, maskapai penerbangan, awak kapal, pengemudi truk beserta para asisten mereka juga dibebaskan dari wajib karantina,” ungkap Arab News.
Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (Weqaya) menyatakan, karantina juga bakal diterapkan terhadap pengunjung yang menerima vaksin corona kurang dari 14 hari sebelum kedatangan mereka di Saudi. Saat berada di karantina, pengunjung wajib menjalani tes PCR pada hari pertama dan ketujuh sejak kedatangan.